Syarat mendirikan CV
Nah, selain perlu paham apa itu CV dan melakukan perencanaan usaha, Anda juga perlu tahu apa syarat yang diperlukan jika ingin mendirikan CV.
-
- 1. Syarat pertama yaitu harus didirikan oleh paling tidak 2 orang, sekutu aktif dan sekutu pasif. Selanjutnya, harus memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
- 2. Syarat selanjutnya adalah Anda sebagai pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia.
- 3. Syarat berikutnya adalah tidak diperkenankan adanya partisipasi dari modal asing, sehingga 100% kepemilikan adalah WNI.
- 4. Dokumen berupa FC KTP sekutu pasif dan sekutu aktif, FC NPWP pribadi yang bertugas sebagai penanggung jawab perusahaan, keterangan domisili dengan materai, surat pernyataan KBLI bermaterai, email dan nomor telepon perusahaan.
- 5. Selain itu, apabila perusahaan dikuasakan, maka wajib menyerahkan dan surat kuasa serta notulen yang dibubuhi materai dan KOP.
Dasar hukum pendirian CV di Indonesia yaitu Pasal 19-21 KUHD. Pada pasal tersebut, terdapat penjelasan tentang pengaturan CV di pasal Firma, karena CV pada dasarnya adalah bentuk Firma.
Cara Mendirikan CV
1. Tentukan pendiri CV
Syarat yang paling utama dalam pendirian CV adalah pendiri dari CV itu sendiri. Pasalnya, dalam mendirikan CV harus ada minimal 2 orang, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Mengapa harus menentukan dua pendiri CV tersebut? Hal ini karena menyangkut hak dan kewajiban dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sebagai contoh, sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas sebagai investor, sedangkan sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Di samping itu, Anda juga harus menentukan pembagian properti dengan jelas sejak awal pendirian CV.
2. Menyiapkan data pendirian CV
Selanjutnya, Anda harus menyiapkan seluruh data pendirian CV. Data atau dokumen untuk pendirian CV sudah diatur dalam Pasal 19 KUHD. Contoh dokumen yang diperlukan yaitu e-KTP dari orang yang terlibat di pendirian CV, nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri, dan masih banyak lainnya. Untuk cek nama pt/cv bisa di cek di https://ahu.go.id/profil-pts
3. Mengajukan nama CV ke Kemenkumham
Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada Kemenkumham terkait nama CV melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). Syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan dalam pengajuan nama CV adalah nama CV harus menggunakan huruf latin, nama CV yang diajukan belum dipakai secara sah oleh CV lainnya, nama CV tidak melawan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki nama yang mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.
4. Membuat akta pendirian CV
Selanjutnya yaitu membuat akta pendirian CV yang dilakukan di hadapan notaris. Anda bebas memilih notaris dari wilayah manapun, meski berbeda dari wilayah domisili CV, selama notaris tersebut telah tersumpah, terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki SK pengangkatan.
5. Penandatanganan akta pendirian CV
Poin selanjutnya berupa pendiri CV harus melakukan tanda tangan akta pendirian CV di hadapan notaris. Lalu, bagaimana jika ternyata ada pendiri CV yang berhalangan untuk hadir? Hal tersebut diberi solusi dengan cara memberi kuasa kepada orang lain untuk melakukan tanda tangan akta pendirian CV.
6. Pengurusan SKDP
Apa itu SKDP? SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat ini adalah syarat yang penting dalam pendirian sebuah CV karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin usaha. Pihak yang berwenang mengeluarkan SKDP adalah lurah atau kepala desa dari domisili CV.
7. Pengurusan NPWP
Tahapan selanjutnya adalah pengajuan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili CV Anda berada. Tentunya NPWP ini akan penting untuk mengurus kebutuhan pajak seperti menggunakan aplikasi efaktur pajak dan aplikasi ebupot kedalam bisnis anda.
Persyaratan NPWP Perusahaan
Setelah mengetahui apa saja fungsi dari NPWP, maka selanjutnya ketahui juga apa saja syarat dalam pembuatan NPWP. Persyaratan dalam pembuatan NPWP Perusahaan sedikit memiliki perbedaan tergantung dari jenis badan usaha atau perusahaan yang dimiliki. Nah, berikut ini syarat-syarat yang harus Anda penuhi jika ingin membuat NPWP berdasarkan jenis usahanya.
Badan Usaha Berorientasi Laba
Jika Anda ingin membuat NPWP untuk perusahaan atau badan usaha yang berorientasi pada laba, maka syarat pertama yaitu memiliki akta pendirian Wajib Pajak dalam negeri. Jika tidak, maka Anda juga bisa menunjukkan surat keterangan yang berisi penunjukan dari kantor pusat untuk jenis usaha tetap. Nah, setelah itu silahkan fotokopi salah satu dari dokumen tersebut. Syarat selanjutnya adalah Anda perlu memfotokopi salah satu NPWP miliki seorang pengurus. Apabila penanggung jawab merupakan WNA, maka Anda bisa melampirkan fotokopi paspor beserta surat ket. tempat tinggal dari kepala desa atau lurah. Syarat berikutnya adalah fotokopi dokumen atau surat izin usaha yang dibuat oleh instansi berwenang atau bukti pembayaran listrik atau surat keterangan tempat kegiatan usaha minimal dari kepala desa atau lurah.
Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba
Berbeda dengan badan usaha yang berorientasi pada laba, badan usaha yang tidak berorientasi pada laba (Non Profit Oriented) memiliki lebih sedikit persyaratan jika ingin membuat NPWP perusahaan. Syarat pertama yaitu fotokopi KTP dari salah satu pengurus organisasi atau badan usaha. Syarat berikutnya yaitu melampirkan surat keterangan tempat tinggal atau domisili dari pengurus RT/RW. Nah, syarat untuk membuat NPWP bagi badan usaha yang non profit oriented hanya dua hal itu saja.
Badan Usaha Operasi Kerjasama
Jenis badan usaha yang ketiga yaitu badan usaha operasi kerjasama atau Joint Operation. Syarat membuat NPWP perusahaan untuk jenis usaha satu ini adalah fotokopi akta pendirian/perjanjian kerjasama sebagai bentuk Joint Operation atau operasi kerjasama. Syarat selanjutnya yaitu fotokopi kartu NPWP dari setiap anggota operasi kerjasama yang diwajibkan mempunyai NPWP. Nantinya perusahaan dapat menggunakan aplikasi pajak resmi dan menginput NPWP nya disana untuk kemudahan akses dan mengurus pajak.
Cara Membuat NPWP Perusahaan secara Offline
Datang Langsung ke KPP Pertama, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dari domisili tempat badan usaha Anda. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk pembuatan NPWP. Selanjutnya, silahkan isi formulir pendaftaran Wajib Pajak Badan dengan lengkap dan benar serta dibubuhi tanda tangan. Kemudian, serahkan semua dokumen atau berkas tersebut ke petugas pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak tersebut. Setelah itu, Anda akan menerima tanda terima pendaftaran Wajib pajak. Tanda terima tersebut menunjukkan bahwa badan usaha atau perusahaan yang didaftarkan sudah terdaftar sebagai WP untuk mendapat NPWP Perusahaan.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Online
Melakukan Pendaftaran Akun
Setelah itu, silahkan lakukan pendaftaran akun dengan mengunjungi website ereg.pajak.go.id/daftar. Selanjutnya, silahkan isi semua data pengguna yang diminta dengan benar dan klik “Save” jika semua sudah terisi dengan benar. Langkah berikutnya yaitu aktivasi akun dengan cara masukkan kode yang dikirim ke email yang Anda tulis tadi. Ikuti petunjuk lengkap yang ada di email tersebut untuk mengaktivasi akun.
Isi Formulir Pendaftaran
Jika aktivasi berhasil, maka langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran NPWP Badan. Caranya yaitu dengan login ke sistem e-registration atau mengklik tautan yang ada di email aktivasi akun tadi.
Daftar NPWP
Setelah login, silahkan isi seluruh data pendaftaran dengan benar di formulir yang disediakan. Nah, apabila isi data sudah benar, maka Anda akan mendapatkan surat keterangan terdaftaran sementara.
Kirim Formulir Pendaftaran, silahkan pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak.
Cetak & Tanda Tangan
Selanjutnya, cetak semua dokumen, seperti Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Registrasi Wajib Pajak dan bubuhkan tanda tangan di Formulir Registrasi Wajib Pajak tersebut serta lengkapi semua persyaratannya.
Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP
Langkah selanjutnya kirim formulir tersebut dan dokumen lainnya ke KPP secara langsung atau bisa melalui pos tercatat. Selain itu, Anda juga bisa mengirim scanning formulir dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke aplikasi e-registration tadi. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu NPWP Perusahaan dikirim oleh Dirjen Pajak ke alamat yang terdaftar. Jika sudah memiliki NPWP, perusahaan yang anda dirikan dapat menggunakan berbagai aplikasi untuk mengurus seluruh kebutuhan pajak anda seperti aplikasi e-bupot dan aplikasi e-faktur pajak, jadi pastikan untuk menyiapkan NPWP untuk kemudahan berbisnis anda.
8. Pendaftaran CV ke PN
Langkah pembuatan CV yang selanjutnya adalah melakukan pendaftaran CV ke PN. Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan akta notaris. Anda bisa mendaftarkan notaris tersebut di wilayah hukum domisili CV Anda berada ke PN setempat. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti SKDP, NPWP, dan nama CV. Kurang lebih proses ini akan membutuhkan waktu sekitar 2 bulan sampai PN memberikan persetujuan.
9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)
Tahap selanjutnya yaitu mengurus NIB atau nomor izin berusaha. Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari PN setempat. Anda dapat mengurus NIB secara online melalui Online Single Submission.
10. Pengumuman ikhtisar resmi
Langkah terakhir dalam pembuatan CV yaitu pengumuman ikhtisar resmi. Pengumuman ringkasan atau ikhtisar resmi ini diumumkan sesudah akta pendirian disetujui PN. Kemudian, pendiri CV harus melakukan publikasi tersebut dengan tujuan sebagai Lembaran Negara RI.
Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)
Untuk mendirikan PT, pastikan Anda memenuhi syarat pendirian PT menurut Undang Undang No. 40 tahun 2007 dan juga Undang Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020. Berikut ini syarat mendirikan PT berdasarkan UU nomor 40/2007 dan juga UU Cipta Kerja nomor 11, yang bisa Anda pelajari dan penuhi.
1. Syarat Mendirikan PT sebelum Perubahan
- - Didirikan setidaknya oleh dua orang atau lebih dan disahkan akta notaris dalam bahasa Indonesia
- - Pengurus di dalamnya minimal ada satu komisaris dan juga satu direktur
- - Bagi PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata atau istilah asing
- - Pemegang saham yang ada, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan
- - Status PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di Kemenkumham dan menerima bukti pendaftaran
- - Apabila pendiri PT berstatus suami-istri, tetapi belum mempunyai perjanjian nikah, maka wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan pemegang saham
- - Modal dasar PT bisa disesuaikan dengan kesepakatan pendirinya. Sementara untuk PT PMA, wajib memiliki modal dasar minimal senilai 10 miliar rupiah
- - Persentase setoran modal minimal 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut
2. Syarat Mendirikan PT setelah adanya Perubahan Berdasarkan UU Cipta Kerja
- - Anda bisa mendirikan PT meski satu orang saja. Dengan catatan, PT perorangan ini berlaku bagi usaha berskala mikro dan juga kecil saja
- - Jika sebelumnya status badan hukum diperoleh setelah putusan Kemenkumham, kini Anda harus menunggu sampai mendapat bukti pendaftaran yang diterbitkan Kemenkumham
- - Modal dasar sebagai syarat mendirikan PT dihapuskan. Dengan begitu pengusaha akan lebih mudah mendirikan PT guna mengembangkan bisnisnya
- - TDP dihapuskan dan beralih ke NIB semenjak sistem OSS diberlakukan
- - Perizinan usaha dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan risiko usaha. Mulai usaha berisiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan berisiko tinggi
- - Bagi PT perorangan (usaha mikro dan juga kecil) tidak diwajibkan memiliki Amdal. Namun digantikan dengan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
Berkas Administrasi sebagai Syarat Mendirikan PT
- - NPWP penanggung jawab PT
- - Foto copy KK penanggung jawab
- - Foto Copy E-KTP pemegang saham
- - Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RW atau RT setempat
- - Foto gedung yang akan dijadikan kantor tempat beroperasinya PT tersebut
Prosedur Pendirian PT
1. Mempersiapkan Nama PT
Sebagaimana ketentuan yang diberlakukan, penamaan PT harus memenuhi persyaratan berikut:
- - Nama tidak bertentangan dengan norma kesusilaan maupun fakta umum
- - Nama belum digunakan secara legal dan tidak sama dengan nama dari perseroan lainnya
- - Tidak mirip atau menyerupai nama lembaga internasional, lembaga hukum maupun lembaga pemerintahan, kecuali dengan seizin lembaga yang bersangkutan
- Ditulis menggunakan huruf latin
- - Nama PT sesuai dengan tujuan dan juga kegiatan operasional dari PT tersebut
2. Lokasi PT
Anda harus mencantumkan alamat lengkap dari PT yang didirikan. Alamat tersebut harus sama dengan lokasi dimana operasional PT berjalan. Apabila Anda ingin melegalkan usaha Anda ke dalam bentuk PT tetapi belum memiliki tempat, dapat mendaftarkan Virtual Office (VO). Dengan syarat, kegiatan operasional usaha Anda tidak melanggar ketentuan atau peraturan yang ditetapkan. Perlu diperhatikan juga, bahwasanya di beberapa kota besar di Indonesia, aktivitas usaha harus sesuai dengan pembagian zonasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat.
3. Menentukan visi misi usaha atau PT
Visi dan misi atas usaha Anda, akan sangat berpengaruh pada tujuan mendirikan PT nantinya. Visi dan misi perusahaan hendaknya sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Alasannya, agar ketika Anda akan mengembangkan model usaha yang ada tidak akan melalui banyak kendala.
4. Menunjuk Pengurus
Pengurus dalam PT terdiri dari dewan komisaris dan juga direksi. Dimana direksi sebagai pelaksana teknis, sementara komisaris yang memantau kinerjanya dan perkembangan usaha.
5. Membuat Akta Notaris
Penting sekali untuk Anda membuat akta notaris atas pendirian PT setelah data-data di atas lengkap. Notaris tidak harus satu wilayah dengan lokasi usaha Anda. Hal terpenting, sudah mempunyai SK pengangkatan, sudah disumpah, serta terdaftar di Kemenkumham. Selanjutnya, notaris akan menginput data untuk mendirikan PT ke AHU online yang telah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission).
6. Mengesahkan Status Badan Hukum
Mengacu pada peraturan terbaru berdasarkan UU Cipta Kerja, maka status badan hukum bisa didapatkan PT usai mendaftar kepada menteri, serta menerima bukti pendaftarannya.
7. Mengurus Izin Usaha PT
Tahap akhir yang harus dilakukan sebelum PT Anda dapat beroperasi, urus izin operasional dan komersial dari PT tersebut. Perizinan kini bisa diurus secara online via OSS. Dengan begitu para pengusaha akan lebih mudah melakukan perizinan karena semua jadi satu di OSS. Anda hanya perlu membuat akun di OSS untuk mendapatkan NIB. Setelah itu bisa langsung mengurus perizinan sesuai dengan kegiatan usaha dari PT yang Anda dirikan, mau itu perusahaan dagang sampai startup SaaS Indonesia.
8. Pengumuman berdirinya PT
Setelah badan hukum PT diterbitkan, Anda harus mengumumkan pendirian perusahaan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNI) dan salah satu surat kabar nasional.
9. Administrasi Dan Tata Kelola Perusahaan
Mengatur administrasi perusahaan, termasuk pembuatan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan. Selain itu, juga ikut untuk menetapkan direktur, komisaris, dan pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Itulah penjelasan mengenai syarat mendirikan PT berikut dengan prosedurnya. Agar usaha Anda dapat beroperasi serta berkembang, maka sangat penting untuk melegalkannya. PT dapat menjadi bentuk badan usaha yang sangat menjanjikan bagi perkembangan usaha Anda. Untuk bisa mengesahkannya, penuhi syarat-syaratnya dan ikuti prosedurnya.
Nah itu lah cara membuat CV dan PT secara mandiri. Jika temen biner membutuhkan digitalisasi bisnis bisa menghubungi kami di 0822 6265 1873